Wajib Tahu! 6 Tips Agar Data Pribadi Kamu Tak Disebar Pinjol

Rabu 09-08-2023,19:51 WIB
Editor : Rajman Azhar

4. Laporkan ke polisi

Jika kamu menjadi korban penyebaran data pinjol, jangan ragu untuk membuat laporan ke polisi, sebab tindakan tersebut telah melanggar UU. Sertakan berbagai bukti yang valid untuk mendukung laporan, agar kasus tersebut bisa segera ditanggapi.

BACA JUGA:Ini Dia Aplikasi Pinjol Legal dengan Bunga Rendah dan Terbaik, Simak Jangan Sampai Salah!

5. Laporkan ke OJK

Selain membuat laporan ke polisi, kamu juga wajib melaporkan hal ini ke OJK. Hubungi OJK melalui email di humas@ojk.co.id atau WhatsApp di 081-157-157-157. Menghindari pinjol tidak resmi adalah salah satu cara agar pinjol tidak sebar data. Ajukan pinjaman online secara resmi melalui pinjol yang berizin dan diawasi OJK.

Berbagai pinjol berizin dan diawasi OJK selalu diperbarui secara berkala di website OJK. Jadi, sebelum ajukan pinjaman, cari tahu dulu apakah pinjol yang akan digunakan telah berizin dan diawasi OJK sebagai tanda bahwa pinjol tersebut resmi beroperasi di Indonesia.

6. Memperkaya pengetahuan tentang literasi keuangan

Literasi keuangan adalah kumpulan ilmu tentang pengelolaan uang yang bijaksana. Sebelum mengajukan pinjaman, ada baiknya untuk mengetahui berbagai informasi mengenai pinjaman online resmi, termasuk peraturan, cara pembayaran, dan berbagai risiko dalam penggunaan pinjaman. Dengan memahami hal tersebut, kamu bisa lebih bijaksana dalam memilih  pinjaman, sehingga bisa mengusahakan untuk menjaga riwayat kredit yang baik dan terhindar dari kredit macet. (**)

 

 

Kategori :