- Bebas BBNKB II yaitu pembebasan pokok BBNKB II, atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua.
Untuk bebas BBNKB II, wajib pajak melakukan proses balik nama atau mutasi lokal dengan surat keterangan fiskal paling lambat 30 Agustus 2023.
Sementara untuk kendaraan dari luar Provinsi Bali, pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 18 Agustus 2023.
Nah itu dia 8 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bulan Agustus 2023 ini.(*)