Tak sendiri, laporan itu direncanakan akan dibuat bersama dengan terpidana lainnya yakni Okti dan Ulil Umidi.
"Untuk melapor secara langsung ke Polda Bengkulu saat ini, kami sedang berkordinasi dengan pihak PHnya Okti Fitriani dan Ulil Umidi untuk masalah waktunya," tutup Indriansyah.
Diketahui, tiga mantan pimpinan DPRD Seluma dijatuhi vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu atas kasus korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di DPRD Seluma tahun 2017.
Putusan vonis, Majelis Hakim ini menjatuhi hukuman selama 1,6 tahun dengan denda Rp 50 juta , subsidair 6 bulan kurungan. (Tri)