BACA JUGA:Ini 10 Motor Listrik Penerima Subsidi, Paling Murah Harganya Dibawah Rp 10 Jutaan
Berbeda dengan rambut yang tumbuh di kepala dan menjuntai di kening sehingga menghalangi sujudnya dan dikatakan yang demikian tidak cukup sujudnya. Artinya rambut tersebut harus disingkap sebagaimana pendapat Imam Syafi'i sebagai berikut:
Tidak sah sujudnya jika ada benda apapun itu yang menghalangi anggota sujud dengan lantai terutama bagian muka dan telapak tangan.
BACA JUGA:Ini Dia Tips Jitu Mengatasi Ketiak Hitam!
Itulah khilafiyah yang terjadi diantara para ulama yang masing masing memiliki ilmu yang cukup untuk berpendapat, sehingga kembali kepada kita akan menggunakan pendapat yang mana. (**)