For Legislator : Pengabdian dan Ruang Berdaya

Senin 19-06-2023,17:27 WIB

Tidak hanya sampai disitu, calon legislator juga harus melakukan upaya pemberdayaan politik dengan melibatkan pelaku dalam lembaga advokasi masyarakat seperti; LSM, Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIP), Lembaga-lembaga Penelitian, Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (LP3M), JPPR, Perludem, Netfik,  Komunitas Anti Korupsi bahkan Sayap dan Banom Partai, harus pula dilibatkan untuk melakukan akurasi pemberdayaan tersebut.

Dengan kehadiran banyak pihak dalam melakukan edukasi dan pemberdayaan politik secara luas, maka pergerakan politik baik bagi pelaku (politisi) atau masyarakat akan lebih mudah terkontrol, tersusun dan terkondisikan serta lebih tersampaikan untuk menjabarkan makna dan nilai-nilai politik yang berlaku. Terutama oleh masyarakat, dapat menjadi modal pencerdasan dalam menghadapi gejolak dan gelombang politik berikutnya yang terus berkembang dalam pesta demokrasi, baik itu menjelang pemilu atau sesudah pemilu. (DX-02)

Penulis adalah :  Ketua Komisi I DPRD Propinsi Bengkulu

Kategori :