Menurut SK Gubernur tersebut, pemutihan di Sumut memberikan keringanan berupa:
- Bebas tunggakan PKB tahun ke-3 dan seterusnya
- Bebas denda PKB
- Bebas pokok BBNKB ke-II
- Bebas denda BBNKB ke-II
- Bebas pajak Progresif
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
Pemutihan pajak kendaraan di Sumut berlaku mulai 29 Mei sampai 30 September 2023. (*)