"Kita masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap semua saksi atas perkara yang sedang ditangani. Bahkan saksi dari perangkat desa setempat juga telah dimintai keterangan. Tak hanya itu, salah satu saksi dari toko sembako di kabupaten Seluma," ujar Kombes Pol Dodi Ruyatman.
Ia juga menyampaikan, dugaan korupsi ini bermula dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2022 yang dikelola Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma.
Dimana anggaran tersebut diperuntukkan bagi kegiatan tanggap darurat pada penanganan bencana berupa pekerjaan fisik konstruksi.
Namun dalam pelaksanaannya, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume dalam kontrak sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Dimana pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Seluma menganggarkan Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp. 4.775.236.914, kurang lebih sebesar Rp. 4.194.220.000 dikelola BPBD kabupaten Seluma untuk membayar/ biaya dalam rangka penanganan tanggap darurat bencana di Seluma.
Anggaran yang dikelola BPBD sekitar Rp. 4,1 Milliar dari dana BTT. Dana itupun terbagi dalam delapan anggaran kegiatan, meliputi rehab jembatan gantung di Desa Padang Merbau dan Desa Pagar Banyu, Ulu Talo, pemasangan bronjong jembatan gantung Air Seluma Kelurahan Puguk.
Kemudian pembangunan box culvert ruas Jenggalu Riak Siabun 1 Kecamatan Sukaraja dan Jalan Kabupaten (Desa Lubuk Gadis),
Pembangunan Pelapis Tebing Kantor Bupati I, Pembangunan Pelapis Tebing Kantor Bupati II, Pembangunan Beronjong Jalan Bungamas – Pasar Sembayat di kecamatan Seluma Timur serta kegiatan non fisik lainnya. (Tri)