Sri Mulyani Sahkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 Agar Belanja ASN dan PNS Lebih Efisien

Senin 22-05-2023,14:24 WIB
Reporter : Firman Triadinata
Editor : Rajman Azhar

23. Satuan biaya uang lembur dan uang makan lembur bagi pegawai non aparatur sipil negara, satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti

24. Biaya piket dan komunikasi

25. Satuan biaya pengepakan dan angkutan barang perjalanan dinas pindah dalam negeri

26. Satuan biaya bantuan biaya pendidikan anak (BBPA) pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri

27. Honorarium satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti

28. Satuan biaya uang harian dan uang representasi perjalanan dinas dalam negeri

29. Satuan biaya uang harian perjalanan dinas luar negeri

30. Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri

31. Satuan biaya rapat/pertemuan di luar kantor

32. Satuan biaya tiket perjalanan dinas pindah luar negeri (one way)

33. Satuan biaya operasional khusus kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri

34. Satuan biaya makan penambah daya tahan tubuh

35. Satuan biaya sewa kendaraan

36. Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas

37. Satuan biaya pengadaan pakaian dinas

Itulah 37 poin isi dari PMK nomor 49 tahun 2023 yang besarannya telah disahkan oleh Menkeu Sri Mulyani untuk para ASN, PNS dan honorer. (*)

Kategori :