23. Satuan biaya uang lembur dan uang makan lembur bagi pegawai non aparatur sipil negara, satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti
24. Biaya piket dan komunikasi
25. Satuan biaya pengepakan dan angkutan barang perjalanan dinas pindah dalam negeri
26. Satuan biaya bantuan biaya pendidikan anak (BBPA) pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
27. Honorarium satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti
28. Satuan biaya uang harian dan uang representasi perjalanan dinas dalam negeri
29. Satuan biaya uang harian perjalanan dinas luar negeri
30. Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri
31. Satuan biaya rapat/pertemuan di luar kantor
32. Satuan biaya tiket perjalanan dinas pindah luar negeri (one way)
33. Satuan biaya operasional khusus kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
34. Satuan biaya makan penambah daya tahan tubuh
35. Satuan biaya sewa kendaraan
36. Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas
37. Satuan biaya pengadaan pakaian dinas
Itulah 37 poin isi dari PMK nomor 49 tahun 2023 yang besarannya telah disahkan oleh Menkeu Sri Mulyani untuk para ASN, PNS dan honorer. (*)