BENGKULUEKSPRESS.COM - Kabar penting buat yang belum punya Surat Izin Mengemudi (SIM), maupun yang masa berlaku SIM-nya sudah habis.
Enggak perlu repot, kamu bisa bikin SIM C alias SIM motor secara online.
Sebelum membuat SIM C secara daring, ada beberapa ketentuan yang perlu kamu pahami.
Mulai dari usia, yaitu para pemohon SIM C memiliki umur minimal 17 tahun, punya e-KTP atau identitas lain yang sah dan tidak buta warna total.
BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling Kota Bandar Lampung Hari Ini, Selasa 9 Mei 2023
BACA JUGA:Ini Dia 7 Bansos Cair Pada Tahun 2023, Simak Kriteria Penerimanya
Kemudian, untuk SIM C1 dan C2 masing-masing minimal berusia 18 tahun dan 19 tahun.
Brother yang mau bikin SIM harus lulus ujian teori seputar pengetahuan aturan lalu lintas dan tanda-tandanya.
Tidak hanya teori, terdapat ujian praktik yang meliputi keterampilan dalam mengendarai motor di jalan raya.
Perlu dicatat, masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak tanggal penerbitannya, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi.
Simak syarat bikin SIM C di bawah ini:
Untuk biaya pembuatan SIM C dikenakan Rp 100.000 belum termasuk dengan biaya asuransi, tes psikologi dan kesehatan.
Untuk membuat SIM C secara online, brother bisa menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri, dengan cara:
1. Klik menu 'SIM'
2. Pilih 'Pendaftaran SIM'