Ternyata Gampang Banget Cara Bikin Sim Motor Secara Online 2023, Biaya Rp 100 Ribu, Catat Syaratnya

Senin 22-05-2023,12:30 WIB
Reporter : Firman Triadinata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kabar penting buat yang belum punya Surat Izin Mengemudi (SIM), maupun yang masa berlaku SIM-nya sudah habis.

Enggak perlu repot, kamu bisa bikin SIM C alias SIM motor secara online.

Sebelum membuat SIM C secara daring, ada beberapa ketentuan yang perlu kamu pahami.

Mulai dari usia, yaitu para pemohon SIM C memiliki umur minimal 17 tahun, punya e-KTP atau identitas lain yang sah dan tidak buta warna total.

BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling Kota Bandar Lampung Hari Ini, Selasa 9 Mei 2023

BACA JUGA:Ini Dia 7 Bansos Cair Pada Tahun 2023, Simak Kriteria Penerimanya

Kemudian, untuk SIM C1 dan C2 masing-masing minimal berusia 18 tahun dan 19 tahun.

Brother yang mau bikin SIM harus lulus ujian teori seputar pengetahuan aturan lalu lintas dan tanda-tandanya.

Tidak hanya teori, terdapat ujian praktik yang meliputi keterampilan dalam mengendarai motor di jalan raya.

Perlu dicatat, masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak tanggal penerbitannya, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi.

Simak syarat bikin SIM C di bawah ini:

Untuk biaya pembuatan SIM C dikenakan Rp 100.000 belum termasuk dengan biaya asuransi, tes psikologi dan kesehatan.

Untuk membuat SIM C secara online, brother bisa menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri, dengan cara:

1. Klik menu 'SIM'

2. Pilih 'Pendaftaran SIM'

Kategori :