BENGKULUEKSPRESS.COM – Segera cek data terbaru di DTKS Kemensos lewat link cekbansos.kemensos.go.id online lewat HP hanya pakai KTP, PKH tahap 3 2023 kapan cair?
Mengingat data KPM di DTKS Kemensos selalu di update dan di perbaharui, maka penting bagi KPM untuk selalu melakukan cek nama penerima di link cekbansos.kemensos.go.id secara berkala untuk memastikan bahwa nama KPM masih ada dan terdaftar sebagai penerima bansos yang akan cair.
Bagi KPM yang ingin melakukan cek nama penerima di cekbansos.kemensos.go.id hanya perlu menyiapkan HP dan KTP.
Pengecekan nama penerima bansos ini bisa dilakukan secara online tanpa aplikasi.
Caranya cukup mudah, pertama-tama KPM hanya perlu menyiapkan HP yang telah tersambung dengan data seluler atau WiFi. Setelah itu, masuk ke google dan ketikan link cekbansos.kemensos.go.id.
Setelah masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id, isi NIK, data wilayah seperti nama provinsi, kota atau kabupaten, kecamatan dan kelurahan KPM, setelah itu masukan nama sesuai KTP.
Jika KPM terbukti menjadi penerima bansos kemensos, link cekbansos.kemensos.go.id akan memberikan status berupa nama, jenis bansos yang diterima dan periode pencairan.
Namun jika KPM tidak terdaftar sebagai penerima bansos kemensos, KPM akan mendapatkan notifikasi berupa “Maaf, NIK Anda tidak terdata di DTKS Kemensos” atau “Tidak Ada Data”.
PKH Tahap 3 2023 kapan cair?
Seperti yang diketahui, bansos PKH dicairkan oleh pemerintah setiap tiga bulan. Adapun bansos PKH ini akan pemerintah berikan kepada tujuh kategori masyarakat yang terdiri dari ibu hamil, balita, lansia, penyandang disabilitas, anak sekolah SD, anak sekolah SMP, dan anak sekolah SMA.
Jika mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan, PKH tahap 3 2023 akan cair pada bulan Juli, Agustus dan September 2023. Bansos PKH 2023 ini nantinya akan cair melalui Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN) atau Kantor Pos.
Sementara itu, untuk besaran yang akan diterima tujuh kategori masyarakat pada pencairan bansos PKH tahap 3 2023 (Juli, Agustus, dan September) 2023 adalah sebagai berikut.
1. Lansia: Rp 600 ribu
2. Penyandang disabilitas: Rp 600 ribu
3. Ibu hamil: Rp 750 ribu