Kedua bandit ini diringkus karena telah mencuri sepeda motor Honda Revo Absolute warna hitam merah milik. Motor ini milik Yudian Sofyan (54), Warga Desa Padang Ulak Tanjung Kecamatan Talang Empat, Benteng. Kedua tersangka ditangkap setelah dijemput oleh polisi di kampung halamannya, di Kabupaten lintang Empat Lawang, Sumsel.
\"Alhamdulilah, kedua residivis Curanmor berhasil kita tangkap. Sejauh ini dalam pengembangan lebih lanjut,\" ucap Kapolres Bengkulu Utara (BU), AKBP Aep Tedy N, SIK didampaingi Kapaolsek Talang Empat, AKP Sulfi.
Menurutnya, setelah berhasil meringkus kedua residvis Curanmor itu, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap barang bukti motor milik korban yang telah dijual oleh kedua tersangka di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS). Motor itu dijual tersangka seharga Rp 1,5 juta. Selain barang bukti sepeda motor itu, polisi juga berhasil mengamankan kunci liter T dari tangan kedua tersangka. \"Untuk BB motor sudah kita sita dari tangan penadah di Kabupaten BS. Motor korban ini dijual oleh tersangka dengan harga Rp 1,5 juta,\" tambahnya.
Sementara itu, kedua tersangka mengaku sudah sebanyak 3 kali melakukan aksi Curanmor dibeberapa TKP di Kabupaten Benteng ini. Modus yang dilancarkan pelaku dengan merusak kunci stang sepeda motor milik korban. Kemudian,setelah berhasil, diam-diam motor itu dibawa keluar daerah untuk dipasarkan. \" Begitu motor sudah kami dapat, langsung kami jual. Hal itu, untuk cepat menghilangkan barang bukti,\" akunya. (111)