Ini Bocoran Nilai Ambang Batas Kelulusan SKD dan SKB dalam Seleksi CPNS 2023

Sabtu 06-05-2023,19:11 WIB
Editor : Rajman Azhar

- Bobot jawaban paling tinggi 5, paling rendah 1, dan tidak menjawab 0

BACA JUGA:8 Instansi Buka Formasi CPNS 2023 untuk Tamatan SMA dan SMK

BACA JUGA:Kabar Terbaru Seleksi CPNS 2023, Beredar Jadwal Juni 2023 Dibuka Pendaftaran

Bagi peserta dengan nilai memenuhi passing grade maka kemudian dilakukan perangkingan yang digunakan untuk memperebutkan kuota formasi CPNS.

Apabila dalam satu formasi hanya ada satu kuota, maka nantinya yang berhak lolos dan mengikuti tahapan selanjutnya yakni SKB adalah nilai pertama hingga ketiga.

Jika dalam satu formasi tidak memenuhi jumlah 3 peserta yang memenuhi passing grade, maka nantinya hanya peserta yang memenuhi passing grade saja yang akan mengikuti SKB.

Dalam SKB nilai tertinggi lah yang nantinya akan dinyatakan lulus menjadi CPNS. Adapun dasar soal SKB yakni Surat Menpan-RB B/1625/M.SM.01.00/2021.(**)

Kategori :