KEPAHIANG, BE - Seorang PNS di Pemkab Kepahiang Anton Prakarsa (28) yang terjerat kasus narkotika divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim PN Kepahiang. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa 1 tahun penjara. \"Terdakwa terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba. Dalam pasal tersebut, terdakwa dinilai Majelis Hakim PN Kepahiang yang dipimpin Popop Rizanta Tirta Koesoemah SH MH ikut memakai sabu-sabu. Dengan begitu majelis hakim sepakat untuk menjatuhkan vonis 8 bulan penjara dipotong masa hukuman yang sudah dijalankan terdakwa,\" ujar Humas PN Kepahiang Popop Rizanta SH MH kemarin. Dijelaskannya, dari serangkaian persidangan, terdakwa lepas dari jeratan dakwaan primer yakni pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dalam artian putusan yang dijatuhkan menjelis hakim itu berdasarkan dakwaan subsidair kepada terdakwa. \"Hal yang meringankan hukuan bagi terdakwa ini yakni dirinya mengaku terus terang, punya tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum. Sedangkan hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk menekan penggunaan narkotika,\" kata Purdjana. Disisi lain, lanjut Purdjana, Barang Bukti (BB) berupa 1 buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol larutan penyegar cap kaki tiga dan terdapat 2 buah pipet yang salah satunya terdapa kaca pirek, 6 bungkus plastik transparan. \"Termasuk BB berupa satu buah sekop yang terbuat dari pipet, 1 buah katen bath, 1 buah kaca pirex beserta karetnya, 1 buah korek api gas, 1 buah asbak, 1 buah kotok rokok surya, marlboro putih dan 1 buah lagi marlboro putih berisi 5 batang rokok dapat disita untuk dimusnahkan,\" demikian Purdjana. (505)