2. Setelah itu daftar akun dengan mengisi beberapa pendaftaran mulai dari foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP untuk yang memilikinya.
3. Setelah itu di laman beranda pilih menu “SKCK”.
4. Lalu pilih menu “Ajukan SKCK”.
5. Baca ketentuan dari pembuatan SKCK secara online.
6. Jika sudah klik “Mulai”.
7. Lalu isi data yang telah disyaratkan, keperluan, hingga alamat yang sesuai dengan KTP.
8. Pilih metode untuk pembayaran “BRI Virtual Account”.
9. Setelah itu pilih “bayar”.
10. Jika sudah unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email.
11. Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang sudah dikirimkan melalui email.
12. Lampirkan syarat SKCK dengan mendatangi petugas di kantor polisi sesuai dengan tingkat yang telah dipilih.(**)