Masih pada pasal yang sama juga disebutkan apabila PNS bekerja melebihi jam kerja yang telah dintentukan maka dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.
Terakhir untuk waktu kerja PNS dalam Perpres tersebut adalah 5 hari kerja yaitu senin, selasa, rabu, kamis, dan jumat.
Sehingga bisa disimpulkan kini PNS hanya harus bekerja selama 37,5 jam per pekan dan berhak atas libur dua hari yaitu sabtu dan minggu.(**)