Catat! Usai Lebaran 5 Wilayah Ini Gelar Program Pemutihan Pajak

Selasa 25-04-2023,07:08 WIB
Editor : Rajman Azhar

- Besaran pengurangan tunggakan tersebut, akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bukan hanya itu, ada pula program pembebasan BBNKB dengan syarat:

- Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya

- Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.

BACA JUGA:Biar Tak Terjebak Macet, Jokowi Minta Masyarakat Tunda Balik Mudik Lebaran

 

5. Jawa Timur

Jelang Lebaran, Pemprov Jawa Timur membuka pemutihan pajak daerah termasuk pajak kendaraan mulai 14 April 2023 hingga 14 Juni 2023.

Kebijakan sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Adapun program pemberian insentif ini, terdiri dari beberapa macam, yakni:

- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)

- Bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Bebas PKB progresif. (*)

Kategori :