Waduh, Modifikasi Motor Bisa Kena Denda Rp24 Juta! Cek Ini Batasan Modifikasi

Selasa 25-04-2023,04:51 WIB
Editor : Rajman Azhar

Jika ingin mengubah, rangka kendaraan biasanya hanya digunakan untuk pameran atau kontes modifikasi bukan untuk digunakan di jalan umum.

BACA JUGA:Kabar Terbaru Seleksi CPNS 2023, Beredar Jadwal Juni 2023 Dibuka Pendaftaran

BACA JUGA:Daratan Mekkah Arab Saudi Menghijau Jadi Tanda Kiamat?

 

4. Tidak Mengubah Kapasitas Mesin

Kapasitas mesin yang dinaikkan biasanya digunakan untuk balapan resmi di sirkuit permanan atau non-permanen. Sebaiknya tidak digunakan untuk kendaraan sehari-hari karena membahayakan pengendara dan orang lain.

 

5. Tidak mengganti knalpot

Jika dibandingkan, lebih banyak dampak buruk knalpot modifikasi (racing) daripada knalpot bawaan pabrik.

Knalpot kendaraan yang diganti akan membuat mesin lebih cepat panas sehingga klep lebih cepat longgar. Alhasil, knalpot tersebut akan lebih sering mengeluarkan bunyi seperti ledakan.

Dampak buruk lainnya, kendaraan tersebut dapat menyebabkan polusi udara dan suara. Itulah alasan Undang-undang mengatur soal hal ini.

 

6. Tidak Mengganti Lampu

Aturan mengenai sistem lampu dan alat pemantul cahaya tertuang dalam PP No 50 tahun 2012. Beberapa hal yang diatur di antaranya lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda, lampu posisi belakang berwarna merah, dan lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip.

Selain itu, posisi, tingkat cahaya, dan besaran lampu juga diatur dalam UU tersebut. Motor tanpa modifikasi sudah memenuhi peraturan tersebut. Untuk itu, jangan menggantinya dengan lampu warna lain dan cahaya terlalu terang karena mengganggu pengendara lain.

BACA JUGA:Hukum Puasa Syawal Digabung dengan Puasa Senin Kamis, Begini Jawaban Ustadz Adi Hidayat

Kategori :