Adapun jam istirahat PNS untuk hari Jumat yakni 60 menit. Sementara itu untuk bulan Ramadhan, jam istirahat PNS Senin hingga Kamis sebanyak 30 menit, dan hari Jumat sebanyak 60 menit.
Ketentuan-ketentuan di atas tidak berlaku bagi PNS yang tugas dan fungsi unit kerjanya memberikan pelayanan seperti dukungan operasional instansi pemerintah dan langsung kepada masyarakat.
BACA JUGA:PERHATIAN! Ini Daftar Motor dan Mobil yang Bakal Dilarang Isi Pertalite
Gaji ke-13 cair awal Juli
Sekadar informasi, gaji ke-13 adalah salah satu bentuk penghargaan pemerintah atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Hukum Menikah dengan Sepupu Menurut Ustadz Adi Hidayat
Pemberian gaji ke-13 Tahun 2022 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 dan teknis pelaksanaannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022. Gaji ke-13 teranggarkan setahun sekali dengan nominal yang besar. Lantas berapakah besaran gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan?
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022, besaran gaji ke-13 dan THR untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan masih mengacu pada regulasi pada tahun sebelumnya. Pencairan gaji 13 PNS 2023, akan cair pada awal Juli 2023 atau jelang tahun ajaran baru 2023.(**)