23. Sumatera Selatan
24. Sumatera Utara
25. Riau
26. NTB
27. Lampung
28. NTT
29. Bengkulu
a. Persyaratan calon :
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu);
- Berdomisili di wilayah Provinsi setempat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;