Untuk cek kemampuan kredit, kamu bisa mengajukan Informasi Debitur (iDEB) dengan mendatangi kantor OJK Pusat atau kantor OJK setempat. Tak perlu khawatir karena pengajuan iDEB tidak dipungut biaya alias gratis.
Berikut tata caranya pengajuan iDEB untuk debitur perorangan:
- Siapkan KTP (bagi WNI) atau paspor (bagi WNA)
- Datang ke kantor OJK
- Isi formulir permohonan SLIK dan serahkan dokumen pendukung ke petugas
- Jika formulir dan dokumen sudah sesuai persyaratan, petugas akan mencetak hasil iDEB
- Petugas akan melakukan konfirmasi, kemudian menyerahkan hasil iDEB serta tanda terima yang ditandatangani pemohon
Bagaimana mudah bukan? (**)