Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bekerja di Lembaga Penyiaran Publik
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 20 16 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru atas jasanya dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Nah, bagi anda yang masih penasaran dengan rincian nominal THR dan Gaji 13 yang akan diterima oleh Pegawai Non ASN, berikut rinciannya.
a. Pegawai Non ASN berpendidikan setingkat SD, SMP atau Sederajat
Pegawai Non ASN dengan masa kerja s.d. 10 tahun Rp. 3.219.000,-
Pegawai Non ASN dengan masa Kerja di atas 10 s.d 20 tahun Rp. 3.613.000,-
Pegawai Non ASN dengan masa kerja di atas 20 tahun Rp. 4.079.000,-
b. Pegawai Non ASN berpendidikan setingkat SMA atau sederajat
Pegawai Non ASN dengan masa kerja s.d. 10 tahun Rp. 3.982.000,-
Pegawai Non ASN dengan masa Kerja di atas 10 s.d 20 tahun Rp. 4.329.000,-
Pegawai Non ASN dengan masa kerja di atas 20 tahun Rp. 4.984.000,-
c. Pegawai Non ASN berpendidikan setingkat Diploma II, Diploma III atau Sederajat
Pegawai Non ASN dengan masa kerja s.d. 10 tahun Rp. 4.138.000,-
Pegawai Non ASN dengan masa Kerja di atas 10 s.d 20 tahun Rp. 4.657.000,-
Pegawai Non ASN dengan masa kerja di atas 20 tahun Rp. 5.397.000,-
d. Pegawai Non ASN berpendidikan setingkat Diploma IV, Sarjana atau Sederajat