RESMI! Menpan Tetapkan THR 2023 PNS, PPPK, TNI, Polri Naik, Cek Rinciannya di sini

Senin 27-03-2023,11:01 WIB
Editor : Rajman Azhar

 

Lalu, besaran THR untuk penerima tunjangan adalah sebesar tunjangan yang diterima sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selanjutnya, bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non ASN di lembaga non struktural mulai dari Rp3.571.050 sampai dengan Rp26.229.000. 

BACA JUGA:UPDATE! Kunci Jawaban Tebak Kata Shopee Tantangan Harian Senin 27 Maret 2023

Jadwal pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2023:

1. THR akan diberikan dalam waktu paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri.

Pada tahun ini, diperkirakan jatuh pada tanggal 22-23 April 2023. Artinya, pencairan dana tunjangan hari raya akan dilakukan pada tanggal 12-13 April 2023.

2. Gaji ke-13 dijadwalkan akan diberikan pada bulan Juli 2023.

Kategori :