BACA JUGA:Cara Terbaru 2023 Cek Bansos PKH dan BPNT Online Lewat cekbansos.kemensos.go.id
BACA JUGA:Ini Dia BLT Khusus Buruh yang Bakal Dibagikan Jelang Lebaran 2023, Dianggarkan Rp40 Miliar
Berikut lima syarat yang harus Anda penuhi untuk mendapatkan PKH ibu hamil dan balita.
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berasal dari keluarga rentan miskin atau tergolong miskin.
3. Telah terdaftar di DTKS.
4. Bukan salah satu anggota ASN, TNI dan Polri.
5. Ibu hamil yang mengandung maksimal dua kali, dan balita yang berusia 0-6 tahun.
BACA JUGA:Data Kartu Keluarga Seperti Ini Tidak Dapat Bantuan Rp 600 Ribu, Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Siap Dibuka, Ini Perubahan dan Syaratnya
Apabila dalam satu keluarga terdapat ibu hamil dan balita, maka ibu hamil dan balita berhak menerima bantuan dari Kemensos.
Program PKH ibu hamil dan balita ini diberikan Kemensos guna mencegah stunting ibu hamil dan meningkatkan asupan gizi kepada balita.
Selanjutnya, silakan cek secara bertahap status penerima bansos PKH ibu hamil dan balita melalui website cekbansos.kemensos.go.id.
Lalu masukkan alamat lengkap, seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom yang tersedia.
Selanjutnya input nama Anda sesuai dengan KTP, dan isi kode captcha yang ada di layar.
Klik cari data, maka hasil pencarian mengenai status penerima PKH ibu hamil dan balita akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.