Rencana program pemutihan pajak kendaraan ini akan dilakukan dalam waktu dekat. Opsi awal dilakukan sampai bulan Oktober mendatang. Namun demikian, program tersebut dimungkinkan untuk diperpanjang sampai akhir tahun nanti.
BACA JUGA:Waduh! Kendaraan Menunggak Pajak STNK Bakal Dilarang Isi BBM di SPBU
BACA JUGA:Penghapusan STNK Mulai Bergulir, Tahapannya Begini
"Sampai Oktober tetap berlangsung. Masih bisa diperpanjang lagi," tandas Joko.
Di sisi lain, pada tahun 2023 ini Pemprov Bengkulu termasuk daerah yang juga bakal menghapuskan pajak bea balik nama dan pajak progresif seperti yang dilansir dari Korlantas Polri.
Pemerintah melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II serta pajak progresif untuk kendaraan bekas.
Menurut penilaian Polri, masyarakat cenderung menunda pengurusan BBNKB II saat membeli kendaraan bekas serta menunggu pemutihan saat hendak membayar pajak progresif.
Diharapkan dengan dihapuskannya BBNKB II serta pajak progresif kendaraan bekas itu masyarakat pemilik kendaraan lebih taat membayar pajak.
“Pengurangan beban dari BBNKB II bahkan penghapusan pajak progresif ini akan memudahkan masyarakat,” ujar Kakorlantas Irjen Firman Santyabudi dalam video yang diunggah NTMC Polri di YouTube.(151)