BACA JUGA:Permintaan Pembuat SKCK Meningkat, Begini Cara Buat SKCK secara Online dan Datang ke Kantor Polisi
3. Izin Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Dasar:
Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum :
- Unjuk rasa / Demonstrasi
- Pawai
- Rapat Umum
- Mimbar Bebas
BACA JUGA:Ini Syarat Urus STNK Hilang: Syaratnya Mudah, Biaya Murah di 2023
BACA JUGA:Sebelum Hapus STNK Mati Pajak, Polisi Lakukan ini
Ketentuan
- Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum.
- Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat–selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
- Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum Polri wajib:
- Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
- Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum
- Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
- Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.
- Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
- Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.
- Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain:
- Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
- Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan Perundang–undangan yang berlaku.
- Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan Perundang–undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
- Barang siapa dengan kekerasan / ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum dipidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun.
Persyaratan:
- Maksud dan tujuan
- Lokasi dan rute
- Waktu dan lama Pelaksanaan
- Bentuk
- Penanggung jawab / Korlap
- Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan
- Alat peraga yang digunakan
- Jumlah peserta
Demikian informasi mengenai izin keramaian yang dikutip dari laman polri.go.id. Semoga bermanfaat!