Cara Mengajukan Izin Keramaian: Pesta Pernikahan, Pentas Musik, dan Unjuk Rasa

Rabu 22-03-2023,12:14 WIB
Editor : Rajman Azhar

BACA JUGA:Permintaan Pembuat SKCK Meningkat, Begini Cara Buat SKCK secara Online dan Datang ke Kantor Polisi

3. Izin Penyampaian Pendapat di Muka Umum

Dasar:

Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum :

  • Unjuk rasa / Demonstrasi
  • Pawai
  • Rapat Umum
  • Mimbar Bebas

BACA JUGA:Ini Syarat Urus STNK Hilang: Syaratnya Mudah, Biaya Murah di 2023

BACA JUGA:Sebelum Hapus STNK Mati Pajak, Polisi Lakukan ini

Ketentuan

  • Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum.
  • Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat–selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
  • Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum Polri wajib:
  • Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
  • Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum
  • Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
  • Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.
  • Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
  • Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.
  • Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain:
  • Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
  • Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan Perundang–undangan yang berlaku.
  • Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan Perundang–undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
  • Barang siapa dengan kekerasan / ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum dipidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun.

Persyaratan:

  • Maksud dan tujuan
  • Lokasi dan rute
  • Waktu dan lama Pelaksanaan
  • Bentuk
  • Penanggung jawab / Korlap
  • Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan
  • Alat peraga yang digunakan
  • Jumlah peserta

Demikian informasi mengenai izin keramaian yang dikutip dari laman polri.go.id. Semoga bermanfaat!

Kategori :