BACA JUGA:Waduh! Kendaraan Menunggak Pajak STNK Bakal Dilarang Isi BBM di SPBU
BACA JUGA:Berapa Biaya Bikin STNK Hilang? Ini Aturannya
Nah bagaimana jika BPKB hilang? begini cara membuat duplikatnya:
Pelayanan Surat Keterangan Asal Usul BPKB Hilang
- Persyaratan yang harus dilengkapi :
- Formulir permohonan
- Laporan Polisi Kehilangan BPKB
- Cek Fisik yang sudah dilegalisir
- Kliping Koran di dua Media Massa
- Surat Keterangan dari Reserse (Reskrim)
- Pemblokiran BPKB (cek bank dup)
Pelayanan Ralat BPKB
- Persyaratan yang harus dilengkapi :
- BPKB yang akan diralat
- Faktur pemilik
- STNK asli
- Surat Keterangan Ralat Dokumen dari yang berwenang
Pelayanan Penghidupan BPKB Asli Timbul Duplikat
- Persyaratan yang harus dilengkapi :
- BPKB asli dan BPKB duplikat
- Cek fisik kendaraan
- STNK atas nama pemilik sekarang
- Surat permohonan penghidupan BPKB (bermaterai)
Pelayanan BPKB Duplikat
- Persyaratan yang harus dilengkapi :
- Laporan Polisi kehilangan BPKB (min tingkat. Polsek)
- Kartu Tanda Penduduk (untuk perorangan)
- Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili (untuk badan hukum)
- Surat Kuasa (untuk Instansi Pemerintahan / badan hukum)
- Surat Pernyataan BPKB Hilang dari pemilik bermaterai
- Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda
- Surat keterangan dari Reserse (Reskrim)
- Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank
- Cek Fisik kendaraan Hadir (tingkat Polda)
- Foto Copy STNK
- Pemilik diwajibkan hadir untuk di Foto dan scan KTP
Demikian cara membuat duplikat BPKB yang hilang yang dijelaskan langsung dari laman polri.go.id. Semoga bermanfaat!