BPKB Hilang? Jangan Panik! Ini Cara Mudah Membuat Duplikatnya di 2023

Rabu 22-03-2023,11:30 WIB
Editor : Rajman Azhar

BACA JUGA:Waduh! Kendaraan Menunggak Pajak STNK Bakal Dilarang Isi BBM di SPBU

BACA JUGA:Berapa Biaya Bikin STNK Hilang? Ini Aturannya

Nah bagaimana jika BPKB hilang? begini cara membuat duplikatnya:

Pelayanan Surat Keterangan Asal Usul BPKB Hilang

  • Persyaratan yang harus dilengkapi :
  • Formulir permohonan
  • Laporan Polisi Kehilangan BPKB
  • Cek Fisik yang sudah dilegalisir
  • Kliping Koran di dua Media Massa
  • Surat Keterangan dari Reserse (Reskrim)
  • Pemblokiran BPKB (cek bank dup)

Pelayanan Ralat BPKB

  • Persyaratan yang harus dilengkapi :
  • BPKB yang akan diralat
  • Faktur pemilik
  • STNK asli
  • Surat Keterangan Ralat Dokumen dari yang berwenang

Pelayanan Penghidupan BPKB Asli Timbul Duplikat

  • Persyaratan yang harus dilengkapi :
  • BPKB asli dan BPKB duplikat
  • Cek fisik kendaraan
  • STNK atas nama pemilik sekarang
  • Surat permohonan penghidupan BPKB (bermaterai)

Pelayanan BPKB Duplikat

  • Persyaratan yang harus dilengkapi :
  • Laporan Polisi kehilangan BPKB (min tingkat. Polsek)
  • Kartu Tanda Penduduk (untuk perorangan)
  • Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili (untuk badan hukum)
  • Surat Kuasa (untuk Instansi Pemerintahan / badan hukum)
  • Surat Pernyataan BPKB Hilang dari pemilik bermaterai
  • Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda
  • Surat keterangan dari Reserse (Reskrim)
  • Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank
  • Cek Fisik kendaraan Hadir (tingkat Polda)
  • Foto Copy STNK
  • Pemilik diwajibkan hadir untuk di Foto dan scan KTP

Demikian cara membuat duplikat BPKB yang hilang yang dijelaskan langsung dari laman polri.go.id. Semoga bermanfaat!

Kategori :