BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meskipun Belum Pensiun atau Berhenti Kerja, Simak Ketentuannya

Minggu 19-03-2023,22:00 WIB
Editor : Rajman Azhar

7. Mengeklaim 10 Persen untuk Perumahan

Peserta yang ingin mencairkan dana 30 persen untuk uang muka rumah, bisa menyertakan dokumen-dokumen berikut:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerja sama)
  • Buku Tabungan Bank kerja sama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
  • NPWP (jika punya)
Kategori :