Mengenai pengangkatan honorer menjadi PNS tanpa tes yang akan dilakukan pemerintah pusat, sangat jelas termaktub dalam klausul pasal 131 A ayat (5) RUU ASN.
Berikut ini bunyi yang menjamin honorer diangkat menjadi PNS tanpa tes sesuai dengan aturan tersebut:
"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat".(**)