Setidaknya ini tujuh jenis tunjangan guru. Berikut rinciannya.
1. Tunjangan Sertifikasi Guru PSND
Pertama adalah tunjangan sertifikasi guru PNSD. Jumlah besaran tunjangan ini diatur dalam Permendikbud nomor 19 tahun 2019.
BACA JUGA:Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Bisa Capai Rp 20 Juta, Tapi Bisa Hangus Jika Tak Penuhi 6 Poin ini
BACA JUGA:Catat! Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2023, Ini Aturannya
Berdasarkan juknis tersebut, guru mendapat tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok per bulan dengan metode pencairan tiga bulan atau triwulan.
Gaji pokok guru yang diatur dalam PP. Nomor 15 tahun 2019 adalah sebagai berikut:
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 -Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900