BENGKULUEKSPRESS.COM - Pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu saat ini telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tambang batu bara ilegal yang berada di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dikatakan Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, SPDP yang diterima pihaknya tersebut dengan tersangka MA dan KS yang diketahui merupakan pengelola dan juga operator dari pertambangan baru bara ilegal.
Masih kata Ristianti, untuk mengawal kasus ini pihaknya menunjuk dua orang jaksa untuk kasus tambang batu bara ilegal tersebut.
"Benar ya kami sudah menerima SPDP kasus tambang batu bara dari penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu," kata Ristianti Andriani, Selasa (14/3/2023).
BACA JUGA:Kasus Korupsi Replanting Sawit, Ketua Hingga Sekretaris Kelompok Tani Dituntut Penjara dan Denda
BACA JUGA:Dugaan Pemerkosaan Anak Majikan, Penyidik Polda Periksa Pelapor
Sementara itu untuk pelimpahan berkas tahap 1, sambung Ristianti pihaknya masih menunggu petunjuk dari penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
"Untuk tahap 1 belum ya, saat ini masih kita teliti dulu berkasnya baik formil maupun materilnya untuk bisa lanjut ke tahap 1," pungkasnya.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengungkap adanya aktivitas tambang batu bara ilegal di Desa Kota Niur, Kecamatan Semidang Lahan Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu.
Dari pengungkapan ini, pihaknya menetapkan dua orang tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya alat berat excavator dan ribuan ton batu bara.
BACA JUGA:Seorang Remaja Diringkus Kasus Curanmor, Modus Operandinya Seperti Ini
BACA JUGA:Sidang Korupsi BBM Dewan Seluma, Begini Modus Korupsinya
Atas perbuatannya keduany tersangka tersebut disangkakan pasal 158 junto pasal 35 Undang-Undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang no 3 tahun 2020 terkait tindak pidana melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dan atau melakukan kegiatan penambangan didalam kawasan hutan tanpa memiliki izin menteri . (Tri)