Alokasi raskin per RTS PM sebanyak 15 Kg/bulan dengan harga tebus mencapai Rp 1.600 untuk alokasi raskin untuk 12 bulan. \"Saat ini bisa dikatakan RTS PM di kabupaten BU sudah menurun jika dilihat dari jumlah RTM untuk penerima raskin. Hal ini bisa dikatakan perekonomian sudah meningkat, dan data ini kita terima dari data BPS pusat,\" jelas Asisten II pemerintah kabupaten BU, Ir Untung Pramono MSc.
Penetapan nama dan alamat RTM program raskin mengacu pada basis data terpadu untuk program perlindungan sosial yang dikelola oleh sekretariat tim nasional percepatan penanggulangan kemiskinan (TNP2K), serta ketertinggalan dan kesulitan daerah dan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan program raskin tahun sebelumnya.
Tujuan dan sasaran program raskin tahun 2013 dikatakannya untuk mengurangi beban rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS PM) melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras, yang sasarannya berkurangnya beban pengeluaran RTS PM dalam mencukupi lebutuhan pangan beras melalui penyaluran beras bersubsidi.
\"Untuk pelaksanaan distribusi raskin berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kades/lurah yang penyalurannya bisa melalui kelompok kerja, warung desa, kelompok masyarakat, atau padat karya raskin, yang pembagiannya harus merata,\" pungkas Untung. (117)