7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan 'baik'
8. Mengajar di kelas dengan rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru
9. Tidak terikat sebagai guru tetap pada Instansi selain satuan pendidikan bagi guru atau Dinas Pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan.(**)