Selain DF yang bertindak sebagai Pengawas Utama/Pelaksana Kegiatan ada tiga terpidana lain. Mereka mantan Kadis PU Provinsi Bengkulu Ir Zulkarnain Muin menerima vonis tahun 2011 lalu pidana penjara 3 tahun 6 bulan penjara serta dend Rp 50 juta subsidari 1 bulan penjara. Zulkarnain Muin juga sempat menjadi DPO sampai tertangkap bulan Desember 2020 lalu.
Kemudian Asy’ari selaku PPTK menerima vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara serta Sumarno selaku PPTK menerima vonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. (Tri)