Namun perlu dipahami, dalam satu KK maksimal 4 orang yang bisa mendapatkan dana PKH.
PBI JK pemilik KIS yang memenuhi 3 syarat di atas bisa mengecek apakahmerupakan dana PKH pada 2023 di laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Jika terdaftar nantinya akan muncul skema bantuan apa yang Anda dapatkan.
BACA JUGA:Data Kartu Keluarga Seperti Ini Tidak Dapat Bantuan Rp 600 Ribu, Ini Penjelasannya
Adapun besaran yang diterima oleh masing-masing golongan adalah:
1. Ibu hamil menerima Rp 3 juta per tahun atau Rp 750.000 per 3 bulan
2. Anak usia dini 0-6 tahun menerima Rp 3 juta per tahun atau Rp 750.000 per 3 bulan
3. Anak SD menerima Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 per 3 bulan
4. Anak SMP menerima Rp 1,5 juta per tahun atau Rp 375.000 per 3 bulan
BACA JUGA:Cek Segera KTP ini Dapat Bantuan Rp 200 ribu Setiap Bulan, Mulai Cair Bulan Ini
5. Anak SMA menerima Rp 2 juta per tahun atau Rp 500.000 per 3 bulan
6. Lansia menerima Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600.000 per 3 bulan
7. Penyandang disabilitas menerima Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600.000 per 3 bulan
Jika di total besaran dana yang diterima ke-7 golongan KPM PKH adalah sebesar Rp 15,2 juta per tahun.(**)