BENGKULUEKSPRESS.COM - Proses pemeriksaan terhadap kedua oknum wartawan yang diamankan karena terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu masih lanjut di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu.
Dari penangkapan terhadap keduanya yakni Ir dan W, anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 30 juta dan satu unit mobil.
Kanit Opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu AKP Sodri mengatakan, uang yang diamankan tersebut merupakan uang hasil memeras 3 dari 17 kepala desa (Kades) di Kecamatan Kerkap, Bengkulu Utara yang mereka kirimi surat.
"Kita masih proses pemeriksaan ya, dan memang ada uang dan mobil yang kita amankan," kata AKP Sodri, pada bengkuluekspress.com, Jumat (20/1/2023).
- BACA JUGA:Oknum Wartawan Terjaring OTT Ditetapkan Tersangka, Ancaman Penjaranya Segini
- BACA JUGA:Apresiasi Kinerja Polda OTT Oknum Wartawan, Kades Kirim Karangan Bunga
AKP Sodri menambahkan berdasarkan hasil keterangan dari kedua tersangka, uang tersebut akan digunakan untuk kepentingan pribadi. Seperti membayar kredit mobil.
Namun uang itu belum sempat dipakai oleh tersangka lantaran lebih dulu diamankan oleh anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu. "Iya iya untuk bayar kredit mobil," ujarnya.
Sementara itu, terhadap proses hukum ini pihak penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap Kepala Dinas Kominfo Bengkulu Utara, dan dijadwalkan pada hari ini untuk dimintai keterangan.
"Kita lagi periksa-periksa pihak yang bersangkutan ya, salah satunya kadis Kominfo," tutup AKP Sodri.
Diketahui sebelumnya, sebelum adanya OTT kedua oknum ini meminta data realisasi anggaran dana desa dari tahun 2021 hingga saat ini terhadap 17 Kepala Desa di Kecamatan Kerkap, Bengkulu Utara.
- BACA JUGA:Sebelum Kena OTT, Ini yang Dilakukan Kedua Oknum Wartawan
- BACA JUGA:Oknum Wartawan Terjaring OTT Ternyata Sudah Peras Belasan Kades, Jumlah Uangnya Segini
Dalam hal ini, apabila para kades tidak memberikan data realisasi anggaran dana desa tersebut, maka mereka akan dilaporkan ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bengkulu dan akan diberitakan ke medianya karena Kepala Desa dinilai sudah tidak transparan dalam penggunaan dana desa.
Atas perbuatan kedua tersangka ini dikenakan pasal pemerasan dan pungli, yang mana dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Tri).