BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang pria berinisial PA (23), warga Provinsi Banten ditangkap Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu lantaran melakukan tindak penipuan dan penggelapan berkedok penjualan bibit ternak ayam jenis petelur.
Kabag Ops Polresta Bengkulu Kompol Jufri didampingi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Welliwanto Malau, mengatakan, modus penipuan yang dilakukan PA ini adalah menawarkan bibit ternak ayam jenis petelur pada korban pada awal Januari lalu.
Saat itu, tersangka PA mengupload bibit ternak ayam jenis petelur disebuah forum jual beli di akun Facebook. Kemudian dilihat oleh korban RS dan terjadilah kesepakatan jual beli.
Saat itu tersangka meminta agar korban mengirimkan uang via transfer ke rekening bank tersangka sebesar Rp 16 juta dengan 3 kali transaksi.
- BACA JUGA:Oknum Wartawan Terjaring OTT Ditetapkan Tersangka, Ancaman Penjaranya Segini
- BACA JUGA:Apresiasi Kinerja Polda OTT Oknum Wartawan, Kades Kirim Karangan Bunga
Namun setelah uang ditransfer, tersangka tidak mengirimkan bibit ayam tersebut. Bahkan tersangka kerap beralasan untuk meyakinkan korban.
"Jadi tersangka ini melakukan penipuan dengan menawarkan jual beli ayam jenis petelur pada korban dengan kualitas terbaik. Setelah tawar menawar terjadilah transaksi, namun oleh tersangka ayam itu tidak dikirim karena ayam itu tidak ada," kata Kompol Jufri pada bengkuluekspress.com, Kamis (19/1/2023).
Kompol Jufri menambahkan, setelah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban RS, tersangka PA pun sempat kabur ke Provinsi Sumatera Barat.
- BACA JUGA:Oknum Wartawan Terjaring OTT di Bengkulu
- BACA JUGA:BREAKING NEWS! Oknum Wartawan Terjaring OTT
Namun perjalanan PA pun terhenti setelah pihak Unit Tipiter Satreskrim Polresta Bengkulu mengetahui keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Sementara itu dari pengakuan tersangka PA, ia terpaksa melakukan perbuatan itu karena tengah terlilit hutang di pinjam online.
"Penangkapan tersangka ini dilakukan pada Senin lalu ya, di Sumatera Barat dan setelah berhasil diamankan tersangka langsung dibawa ke Polresta Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Sedangkan untuk persoalan hutang Pinjol yang dilakukan tersangka masih kita dalami ya," tutur Kompol Jufri. (Tri)