Lahan Tukar Guling Disetujui

Sabtu 09-03-2013,21:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

  KEPAHIANG, BE - Pengajuan Pemerintah Kabupaten Kepahiang kepada manajemen PT Kabepe Chakra selaku pemegang hak dari PT Sarana Mandiri Mukti (SMM) akhirnya disetujui. Hal ini terkait dengan pengajuan pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) PT SMM di kawasan Air Sempiang Kabawetan seluas 50 Hektar sebagai lahan tukar guling lahan SPP Kelobak yang dijadikan pembangunan masjid Agung Al-Amin Kepahiang.

\"Pihak PT Kabepe Chakra selaku pemegang saham 60,4 persen PT SMM sudah menyetujui pembebasan lahannya kepada kita. Dalam waktu dekat ini kita akan melakukan pengukuran di daerah Air Sempiang bersama dengan pihak BPN,\" ujar Asisten I Pemkab Kepahiang Edy Yanto kemarin.

Dikatakannya, setelah dilakukan pengukuran oleh BPN selaku legalitas aset, setelah itu melalui redistribusi lahan tersebut secara sah dipergunakan untuk lahan SPP sebagai tukar guling lahan yang dijadikan pembangunan masjid Al-Amin.\"Pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu selaku pemegang saham 29,42 persen dan Pemkab Kepahiang yang sahamnya 5 persen juga sudah setuju mengenai hal ini,\" jelasnya.(505)

Tags :
Kategori :

Terkait