Sementara terhadap kerugian negara saat ini masih menunggu proses perhitungan dari BPKP Provinsi Bengkulu. Namun untuk estimasi kerugian yang muncul akibat perkara ini mencapai ratusan juta rupiah.
Untuk diketahui, dalam perkara ini Kejaksaan Negeri Bengkulu telah menetapkan 4 orang tersangka berinsial AM, RH, ZP dan JL. Empat tersangka ini, adalah mereka yang bekerja di beberapa koperasi penyaluran dana program Samisake tahun anggaran 2013 lalu. Diantaranya koperasi Baitul Mall Wattawil (BMT), Koperasi Sanip dan Koperasi sekip. (Tri).