Pelaku UMKM Bisa Dapat Bantuan Senilai Rp 4,2 Juta, Cek di sini Syaratnya

Senin 16-01-2023,23:00 WIB
Editor : Rajman Azhar

- Pemilih usaha kecil

- Pekerja yang ingin menambah keahlian

- Karyawan terkena PHK

- Bukan ASN/PNS, bukan Anggota Polri/TNI

- Bukan pegawai BUMN/BUMD

- Bukan Kepada Desa dan jajarannya

- Belum pernah lolos gelombang sebelumnya di Kartu Pakerja

- Maksimal hanya dua NIK dalam satu KK yang bisa daftar di www.prakerja.go.id.

BACA JUGA:Data Kartu Keluarga Seperti Ini Tidak Dapat Bantuan Rp 600 Ribu, Ini Penjelasannya

Setelah memenuhi semua kriteria atau syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 48, adapun berikut cara login di www.prakerja.go.id.

- Login dashboard di www.prakerja.go.id 

- Masukkan NIK KTP ke kolom yang tersedia

- Masukkan data pribadi sesuai dengan intruksi pada halaman

- Lakukan foto selfie dan KTP

- Verifikasi no HP

- Kemudian ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar

Kategori :