- Pemilih usaha kecil
- Pekerja yang ingin menambah keahlian
- Karyawan terkena PHK
- Bukan ASN/PNS, bukan Anggota Polri/TNI
- Bukan pegawai BUMN/BUMD
- Bukan Kepada Desa dan jajarannya
- Belum pernah lolos gelombang sebelumnya di Kartu Pakerja
- Maksimal hanya dua NIK dalam satu KK yang bisa daftar di www.prakerja.go.id.
BACA JUGA:Data Kartu Keluarga Seperti Ini Tidak Dapat Bantuan Rp 600 Ribu, Ini Penjelasannya
Setelah memenuhi semua kriteria atau syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 48, adapun berikut cara login di www.prakerja.go.id.
- Login dashboard di www.prakerja.go.id
- Masukkan NIK KTP ke kolom yang tersedia
- Masukkan data pribadi sesuai dengan intruksi pada halaman
- Lakukan foto selfie dan KTP
- Verifikasi no HP
- Kemudian ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar