Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS Pemilu 2024
- 3 Januari 2023 - 5 Januari 2023
Seleksi tertulis calon anggota PPS
- 6 Januari 2023 - 11 Januari 2022
Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS Pemilu 2024
- 12 Januari 2023 - 14 Januari 2023
Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS Pemilu 2024
- 3 Januari 2023 - 14 Januari 2023
Wawancara calon anggota PPS Pemilu 2024
- 15 Januari 2023 - 17 Januari 2023
Pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS Pemilu 2024
- 18 Januari 2023 - 20 Januari 2023
Penetapan anggota PPS Pemilu 2024
- 20 Januari 2023
Pelantikan anggota PPS Pemilu 2024
- 24 Januari 2023
BACA JUGA:Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 Naik, Bisa Tembus Rp 2,2 Juta
Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu 2024
Mengenai tugas dan wewenang PPS telah diatur sebagaimana dalam BAB III tentang Tata Kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS). Untuk tugas PPS termuat dalam Pasal 18 ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2022, sementara wewenang PPS diatur dalam Pasal 18 Ayat (3). Berikut ini penjelasannya:
Tugas PPS adalah sebagai berikut:
- Mengumumkan daftar Pemilih sementara
- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun tugas PPS sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan dengan:
- Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah
- Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
- Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS
- Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
- Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara
- Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 bulan setelah pemungutan suara
- Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.