5. Honorer bidang pertanian
6. Honorer bidang penelitian
BACA JUGA:Ada Wacana Penghapusan Honorer, Bagaimana Nasib 4.177 Honorer Bengkulu? Begini Sikap Pemprov
Selanjutnya di dalam ayat 4 menjelaskan bahwa pengangkatan PNS ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan diantaranya masa kerja, ijazah pendidikan terakhir, gaji, dan tunjangan yang didapatkan sebelumnya.
Kemudian di dalam ayat 5 menjelaskan bahwa tenaga honorer, pegawai tetap non PNS, pegawai tidak tetap, tenaga kontrak dan pegawai pemerintah non pegawai negeri diangkat menjadi seorang PNS oleh pemerintah pusat.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini masih menunggu RUU ASN disahkan dan pada saat ini sedang dilakukan pembahasan di DPR.(**)