Ada Bantuan Modal untuk Pelaku Usaha di Baznas, Cek Syaratnya

Kamis 12-01-2023,21:00 WIB
Reporter : Firman Triadiniata
Editor : Rajman Azhar

4. Satu kelompok (maksimal 10 orang)

5. Surat rekomendasi dari kecamatan

6. Surat keterangan usaha dari kecamatan mengetahui dinas Koperasi dan UMKM.

Bantuan ini disalurkan untuk mendongkrak perekonomian masyarakat yang sedang bangkit dari keterpurukan pasca pandemi serta mempersiapkan menghadapi ancaman resesi yang sewaktu-waktu melanda Indonesia. (*)

Kategori :