4. Satu kelompok (maksimal 10 orang)
5. Surat rekomendasi dari kecamatan
6. Surat keterangan usaha dari kecamatan mengetahui dinas Koperasi dan UMKM.
Bantuan ini disalurkan untuk mendongkrak perekonomian masyarakat yang sedang bangkit dari keterpurukan pasca pandemi serta mempersiapkan menghadapi ancaman resesi yang sewaktu-waktu melanda Indonesia. (*)