BENGKULUEKSPRESS.COM - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan telah mendapatkan perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait besaran iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2023 ini.
Iuran BPJS Kesehatan dipastikan masih akan sama besarannya dengan tahun 2022 lalu.
"Bapak Presiden yang minta kalau bisa jangan naik sampai 2024," ujarnya.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.
BACA JUGA:Kepesertaan BPJS Jadi Syarat Umroh, Kemenag Angkat Bicara
BACA JUGA:Rencana BPJS Ketenagakerjaan Dewan Bengkulu Pakai Duit Negara Batal, Edwar Samsi: Sifatnya Pribadi
1. Peserta penerima bantuan iuran (PBI) Iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.
Iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai dengan fiskal setiap daerah.
2. Peserta pekerja penerima upah (PPU) Iuran peserta PPU atau pekerja formal yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan. Ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta.
3. Peserta pekerja penerima upah (PPU) Iuran bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
4. Peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja).
Untuk jenis kepesertaan PBPU dan BP, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki. Kelas 1 sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp. 100.000 per orang per bulan dan kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per orang per bulan.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Bekerjasama dengan Perguruan Tinggi se-Provinsi Bengkulu
Perlu diketahui juga bahwa khusus PBPU kelas 3 sebetulnya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp. 7.000 per org per bulan, sehingga sebetulnya totalnya Rp. 42.000.
Jadi bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3. Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah.(**)