Menjadi
Pengajuan penyaluran dari Kemendikbud ke Kemenkeu menjadi 2 tahap:
a. Tahap I paling lambat 30 Juni
b. Tahap II paling lambat 31 Oktober
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Bisa Capai Rp 20 Juta, Simak Rinciannya
BACA JUGA:Guru Non Sertifikasi Juga Kebagian Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok 2023, Bukan TPG, Ini Syaratnya
Syarat Penyaluran Dana BOSP Reguler Semula Belum diatur dalam PMK Menjadi Pengajuan penyaluran dari Kemendikbud ke Kemenkeu dilakukan 2 tahap:
a. Penyaluran Tahap II, laporan realisasi tahap I yang menunjukkan realisasi penggunaan paling sedikit 50% dari dana yang ada di satuan pendidikan
b. Penyaluran Tahap I TA berikutnya, laporan realisasi tahap II yang menunjukkan realisasi penggunaan sampai dengan Tahap II. Ini sesuai dengan PMK No 204/PMK.07/2-22 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik.(**)