Selain itu, pemohon harus memiliki kondisi kesehatan jasmani dan psikologi yang baik.
Kesehatan jasmani dibuktikan dengan surat keterangan dokter, sedangkan kesehatan psikologi dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi.
Untuk biaya pembuatan SIM Baru diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Harga Resmi Bikin SIM
Berikut ini adalah daftar harga resmi bikin SIM terbaru:
BACA JUGA:Penghapusan STNK Mulai Diberlakukan Tahun ini, Begini Aturannya
BACA JUGA:2023, Pajak STNK Mati Hingga 2 Tahun, Data Pemilik Lama Dihapus
SIM A Rp120 ribu per penerbitan
SIM B I Rp120 ribu per penerbitan
SIM B II Rp120 ribu per penerbitan
SIM C Rp100 ribu per penerbitan
SIM C I Rp100 ribu per penerbitan
SIM C II Rp100 ribu per penerbitan
SIM D Rp50 ribu per penerbitan