Pada pleno itulah nanti diputuskan apakah ada pelanggaran atau tidak," jelasnya.
Seandainya, indikasi pelanggaran tersebut ada mengarah ke ranah pidana, Mikrianto menerangkan, maka akan dibahas lebih lanjut di Sentra Gakkumdu di Kabupaten Benteng yang melibatkan 3 (tiga) unsur. Meliputi, pihak kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu.(135)