BACA JUGA:Kabar Gembira! 524 Guru Honorer ini Diusulkan Jadi PPPK Tanpa Tes, Syaratnya?
Hal tersebut tertuang dalam RUU ASN atas perubahan UU 5/14 tentang ASN atau Aparatur Sipil Negara.
Pertimbangan lainnya yakni dari segi batasan usia pensiun pegawai, sebagaimana tercantum dalam pasal 90.
Pada pasal 90 UU Nomor tahun 2014, disebutkan bahwa batasan usia pensiun PNS adalah 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.(**)