9. Guru ASN tersebut adalah seorang guru yang tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
10. Guru ASN tersebut adalah guru yang tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
11. Guru ASN tersebut mempunyai ketentuan usia maksimal 56 tahun
pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah. (*)