Penghitungan jumlah kursi setiap mengacu pada jumlah penduduk setiap Dapil, adapun jumlah penduduk per kabupaten kota yang ada di Provinsi Bengkulu.
Kota Bengkulu memiliki penduduk sebanyak 375.526 jiwa, Kabupaten Bengkulu Tengah memiliki penduduk sebanyak 119.599 jiwa, Kabupaten Bengkulu Utara memiliki penduduk sebanyak 296.130 jiwa.
BACA JUGA:KPU Provinsi Bengkulu Temukan 47.222 Ribu Data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
Kemudian Kabupaten Mukomuko memiliki penduduk sebanyak 193.154 jiwa, Kabupaten Rejang Lebong memiliki penduduk sebanyak 282.349 jiwa, Kabupaten Lebong memiliki penduduk sebanyak 110.233 jiwa.
Kabupaten Kepahiang memiliki penduduk sebanyak 153.232 jiwa, Kabupaten Bengkulu Selatan memiliki penduduk sebanyak 170.931 jiwa, Kabupaten Kaur memiliki penduduk sebanyak 131.867 jiwa dan Kabupaten Seluma memiliki penduduk sebanyak 214.089 jiwa. Sehingga total jumlah penduduk sebanyak 2.047.110 jiwa.
"Ketentuan pasal 8, kursi ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk bukan DPT, sepanjang peraturan ini masih ada maka tetap akan seperti ini," tutup Emex.
Berikut rincian alokasi jumlah kursi per Dapil,
- Dapil Bengkulu 1 Kota Bengkulu 8 kursi.
- Dapil Bengkulu 2 Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah 9 kursi.
- Dapil Bengkulu 3 Mukomuko 4 kursi.
- Dapil Bengkulu 4 Rejang Lebong dan Lebong 9 Kursi.
- Dapil Bengkulu 6 Kepahiang 3 kursi.
- Dapil Bengkulu 5 Bengkulu Selatan dan Kaur 7 kursi.
- Dapil Bengkulu 7 Seluma 5 kursi.(Suary).