Pengumuman! Mulai 1 Januari BBM Jenis Ini Dilarang Beredar

Jumat 30-12-2022,13:08 WIB
Editor : Rajman Azhar

b.) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menerapkan harga jual eceran yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Di sisi lain, pemerintah masih berencana untuk melakukan pembatasan kendaraan bermotor yang bisa mengisi BBM bersubsidi seperti Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

Rencana pembatasan kendaraan bermotor untuk mengisi BBM bersubsidi ini dalam proses penajaman kriteria kendaraan, baik roda 4 (mobil) maupun roda  2 (motor).

BACA JUGA:Daftar Gaji TNI Tahun 2023, dengan Tunjangannya

BACA JUGA: Gaji Polisi di Indonesia Tahun 2023, dari Tamtama Hingga Jenderal

Hal akan tertuang dalam Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). 

Diharapkan revisi Perpres ini bisa tuntas awal tahun depan, supaya penggunaan BBM subsidi tepat sasaran bisa segera diterapkan.

Anggota BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan, pihaknya terus mengimbau masyarakat supaya lebih bijak dalam mengonsumsi BBM sambil menuntaskan revisi Peraturan Presiden tersebut.

Dia mengatakan, sejauh ini kriteria kendaraan yang akan dikenakan pelarangan penggunaan BBM Pertalite masih seperti yang pernah diungkapkannya beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, sempat disebutkan sejumlah kriteria kendaraan yang akan dilarang menggunakan BBM Pertalite antara lain kendaraan-kendaraan mewah dengan kriteria mesin untuk mobil 1.400 Cubicle Centimeter (CC) dan motor 250 CC.

Jika revisi Perpres sudah keluar, masyarakat yang berhak mengisi BBM Pertalite dan Solar subsidi diwajibkan melakukan pendaftaran di website MyPertamina.

Kelak, dengan melakukan pendaftaran pihak SPBU milik Pertamina akan mengetahui, kendaraan tersebut boleh atau tidak mengisi BBM Pertalite dan Solar Subsidi.(**)

Kategori :